Tampilkan postingan dengan label Info Perawat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Perawat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Juli 2011

Dokter Diharap Menyesuaikan Obat Untuk Askes

Jenis obat bagi pasien bergantung pada keputusan dokter. Oleh karena itu, para dokter diharap memberi resep obat yang ditanggung asuransi sehingga peserta asuransi tak kesulitan membiayai pengobatannya.
Direktur Utama PT Askes I Gede Subawa mengatakan, saat ini obat yang ditanggung PT Askes mencapai 1.619 item yang terdiri atas 571 item obat generik dan 1.048 obat generik bermerek. Dengan jumlah itu, peserta Askes mempunyai banyak pilihan obat.
Namun, obat pasien tetap tergantung dari dokter. Faktanya, peserta asuransi kerap mengeluh harus membayar obat yang tak ditanggung asuransi. ”Askes punya daftar obat tertanggung yang jelas. Selama resep dokter ada di sana, pasti ditanggung,” kata Gede, Kamis (30/6).
Menurut dia, penentuan obat yang ditanggung Askes sudah memperhitungkan kebutuhan masyarakat. Obat-obat itu ditentukan tim yang kompeten. ”Obat- obat itu ada untuk menyembuhkan,” ujarnya.
Terkait keluhan masyarakat yang harus membayar biaya obat yang tak ditanggung asuransi, Gede menuturkan, pihaknya telah menyosialisasikan. Para dokter diminta memberi resep obat sesuai dengan daftar obat yang ditanggung asuransi.
Peserta diminta aktif Masyarakat dianjurkan aktif meminta resep obat yang ditanggung asuransi kepada dokter. ”Memang jenis obat tergantung dari dokter,” ujar Gede.
Ia menjelaskan, pihaknya berupaya terus menambah daftar obat yang ditanggung PT Askes. Hal itu dilakukan untuk melayani peserta Askes yang saat ini mencapai 95,2 juta jiwa.
Selain mutu, pihaknya juga menambah jaringan pelayanan bagi peserta lewat kerja sama dengan rumah sakit pemerintah dan swasta. Rumah sakit yang menjadi mitra akan memberi layanan dan resep obat yang sesuai bagi peserta Askes.
Director of Business Development Rumah Sakit Siloam S Budisuharto menuturkan, PT Askes memiliki peserta yang besar. Dengan kerja sama itu, pihaknya akan menerima peserta PT Askes dengan memberi layanan sesuai kelas peserta.
”Begitu juga soal obat, kami akan menyesuaikan. Kalau memang ada obat yang masuk daftar asuransi, kami akan menganjurkan dokter memakai obat itu,” ujarnya.
 
 
Sumber : Kompas.com
 
 

Dokter Diharap Menyesuaikan Obat Untuk Askes

Jenis obat bagi pasien bergantung pada keputusan dokter. Oleh karena itu, para dokter diharap memberi resep obat yang ditanggung asuransi sehingga peserta asuransi tak kesulitan membiayai pengobatannya.
Direktur Utama PT Askes I Gede Subawa mengatakan, saat ini obat yang ditanggung PT Askes mencapai 1.619 item yang terdiri atas 571 item obat generik dan 1.048 obat generik bermerek. Dengan jumlah itu, peserta Askes mempunyai banyak pilihan obat.
Namun, obat pasien tetap tergantung dari dokter. Faktanya, peserta asuransi kerap mengeluh harus membayar obat yang tak ditanggung asuransi. ”Askes punya daftar obat tertanggung yang jelas. Selama resep dokter ada di sana, pasti ditanggung,” kata Gede, Kamis (30/6).
Menurut dia, penentuan obat yang ditanggung Askes sudah memperhitungkan kebutuhan masyarakat. Obat-obat itu ditentukan tim yang kompeten. ”Obat- obat itu ada untuk menyembuhkan,” ujarnya.
Terkait keluhan masyarakat yang harus membayar biaya obat yang tak ditanggung asuransi, Gede menuturkan, pihaknya telah menyosialisasikan. Para dokter diminta memberi resep obat sesuai dengan daftar obat yang ditanggung asuransi.
Peserta diminta aktif Masyarakat dianjurkan aktif meminta resep obat yang ditanggung asuransi kepada dokter. ”Memang jenis obat tergantung dari dokter,” ujar Gede.
Ia menjelaskan, pihaknya berupaya terus menambah daftar obat yang ditanggung PT Askes. Hal itu dilakukan untuk melayani peserta Askes yang saat ini mencapai 95,2 juta jiwa.
Selain mutu, pihaknya juga menambah jaringan pelayanan bagi peserta lewat kerja sama dengan rumah sakit pemerintah dan swasta. Rumah sakit yang menjadi mitra akan memberi layanan dan resep obat yang sesuai bagi peserta Askes.
Director of Business Development Rumah Sakit Siloam S Budisuharto menuturkan, PT Askes memiliki peserta yang besar. Dengan kerja sama itu, pihaknya akan menerima peserta PT Askes dengan memberi layanan sesuai kelas peserta.
”Begitu juga soal obat, kami akan menyesuaikan. Kalau memang ada obat yang masuk daftar asuransi, kami akan menganjurkan dokter memakai obat itu,” ujarnya.
 
 
Sumber : Kompas.com
 
 

Kamis, 02 Juni 2011

Mengapa Pasien Rawat - Inap Tidak Napsu Makan?

  Pasien Rawat - Inap Tidak Napsu Makan
Tidak mengherankan bahwa kebanyakan pasien dengan penyakit sedang atau berat tidak bisa makan dan minum cukup. Berbagai alasan, antara lain :
 
  • Kebanyakan sudah berada dalam dehidrasi moderat yang menyebabkan lidah kering dan terasa pahit
  • Cemas, depresi atau takut
  • Malaise atau letih
  • Terlalu lemah untuk mengunyah
  • Tidak selera makan, mual atau berada dalam keadaan nyeri
  • Kesadaran menurun
 
 
Umumnya pasien demikian membutuhkan terapi rumatan untuk memulihkan homeostasis :

1. Rasa Haus dan Lapar Diatur oleh Hipotalamus
Napsu makan (appetite) adalah keinginan untuk makan, dirasakan sebagai rasa lapar. Napsu makan terdapat pada semua bentuk kehidupan dan berfungsi mengatur asupan energi yang adekuat untuk mempertahankan kebutuhan metabolisme. Ini diatur oleh interaksi antara saluran cerna, jaringan adiposa, dan otak. Napsu makan yang berkurang dinamakan anoreksia, sedangkan polifagia (atau “hiperfagia”) adalah makan berlebihan. Kekacauan regulasi pola makan bisa berkontribusi ke gangguan-gangguan anorexia nervosa, bulimia nervosa, cachexia, kelebihan makan dan “pesta makan besar”.
 

2. Regulasi
Pengaturan napsu makan telah menjadi subyek penelitian luas dalam dasa warsa terakhir. Terobosoan-terobosan yang ada meliputi temuan pada tahun 1994, tentang leptin, suatu hormon yang terlibat dalam umpan-balik negatif. Kajian-kajian berikutnya memperlihatkan bahwa regulasi napsu makan merupakan proses yang sangat kompleks dan melibatkan saluran cerna, banyak hormon, susunan saraf pusat dan susunan saraf otonom.
 

3. Efektor
Hipotalamus, suatu bagian otak merupakan pusat pengatur utama dari napsu makan. Neuron-neuron yang mengatur napsu makan tampaknya didominasi oleh neuron serotoninergik, walaupun neuropeptidea Y (NPY) dan Agouti-related peptide (AGRP) juga memainkan peran penting. Cabang-cabang Hypothalamocortical dan hypothalamolimbic projections berkontribusi terhadap kesadaran adanya rasa lapar. Proses-proses somatik yang dikendalikan oleh hipotalamus meliputi tonus vagus (aktivitas sistem saraf parasimpatis), stimulasi tiroid (tiroksin mengatur laju metabolisme), poros hipotalamus-hipofisis-adrenal serta sejumlah mekanisme lain. 
 
 
4. Sensor
Hipotalamus merasakan rangsang-rangsang eksternal melalui sejumlah hormon, seperti leptin, ghrelin, PYY 3-36, orexin dan CCK (cholecystokinin); semua ini memodifikasi respon hipotalamus. Beberapa diproduksi di saluran cerna dan lainnya oleh jaringan adiposa (leptin). Mediator sistemik, seperti tumor necrosis factor-alpha (TNFα), interleukin 1 dan 6 serta corticotropin-releasing hormone (CRH) mempengaruhi napsu makan secara negatif; mekanisme ini menjelaskan mengapa orang sakit makan lebih sedikit. Sitokin-sitokin ini bekerja dengan menambah jumlah serotonin (5-hidroksitriptofan atau 5-HT) di hipotalamus. Kadar serotonin yang meninggi ini pada gilirannya akan merangsang sistem melanocortin dan menyebabkan anoreksia.
 

5. Bukti Baru untuk Peran BCAA (Branched Chain Amino Acid)
BCAA (leucine, isoleucine and valine) melintasi sawar darah-otak melalui saluran yang sama dengan triptofan (prekursor serotonin) dan asam-asam amino aromatis lain. Oleh karena itu, jika diberikan dosis tertentu dari BCAA, mereka akan menghambat secara kompetitif masuknya triptofan, dan dengan demikian mengurangi kadar serotonin. Telah ditunjukkan pada uji klinis bahwa BCAA bisa meningkatkan napsu makan.
 
Sebagai kesimpulan, ada rasionale penambahan komponen BCAA sebagai bagian dari terapi cairan maintenance di samping menyediakan elektrolit dan glukosa. 
 

Mengapa Pasien Rawat - Inap Tidak Napsu Makan?

  Pasien Rawat - Inap Tidak Napsu Makan
Tidak mengherankan bahwa kebanyakan pasien dengan penyakit sedang atau berat tidak bisa makan dan minum cukup. Berbagai alasan, antara lain :
 
  • Kebanyakan sudah berada dalam dehidrasi moderat yang menyebabkan lidah kering dan terasa pahit
  • Cemas, depresi atau takut
  • Malaise atau letih
  • Terlalu lemah untuk mengunyah
  • Tidak selera makan, mual atau berada dalam keadaan nyeri
  • Kesadaran menurun
 
 
Umumnya pasien demikian membutuhkan terapi rumatan untuk memulihkan homeostasis :

1. Rasa Haus dan Lapar Diatur oleh Hipotalamus
Napsu makan (appetite) adalah keinginan untuk makan, dirasakan sebagai rasa lapar. Napsu makan terdapat pada semua bentuk kehidupan dan berfungsi mengatur asupan energi yang adekuat untuk mempertahankan kebutuhan metabolisme. Ini diatur oleh interaksi antara saluran cerna, jaringan adiposa, dan otak. Napsu makan yang berkurang dinamakan anoreksia, sedangkan polifagia (atau “hiperfagia”) adalah makan berlebihan. Kekacauan regulasi pola makan bisa berkontribusi ke gangguan-gangguan anorexia nervosa, bulimia nervosa, cachexia, kelebihan makan dan “pesta makan besar”.
 

2. Regulasi
Pengaturan napsu makan telah menjadi subyek penelitian luas dalam dasa warsa terakhir. Terobosoan-terobosan yang ada meliputi temuan pada tahun 1994, tentang leptin, suatu hormon yang terlibat dalam umpan-balik negatif. Kajian-kajian berikutnya memperlihatkan bahwa regulasi napsu makan merupakan proses yang sangat kompleks dan melibatkan saluran cerna, banyak hormon, susunan saraf pusat dan susunan saraf otonom.
 

3. Efektor
Hipotalamus, suatu bagian otak merupakan pusat pengatur utama dari napsu makan. Neuron-neuron yang mengatur napsu makan tampaknya didominasi oleh neuron serotoninergik, walaupun neuropeptidea Y (NPY) dan Agouti-related peptide (AGRP) juga memainkan peran penting. Cabang-cabang Hypothalamocortical dan hypothalamolimbic projections berkontribusi terhadap kesadaran adanya rasa lapar. Proses-proses somatik yang dikendalikan oleh hipotalamus meliputi tonus vagus (aktivitas sistem saraf parasimpatis), stimulasi tiroid (tiroksin mengatur laju metabolisme), poros hipotalamus-hipofisis-adrenal serta sejumlah mekanisme lain. 
 
 
4. Sensor
Hipotalamus merasakan rangsang-rangsang eksternal melalui sejumlah hormon, seperti leptin, ghrelin, PYY 3-36, orexin dan CCK (cholecystokinin); semua ini memodifikasi respon hipotalamus. Beberapa diproduksi di saluran cerna dan lainnya oleh jaringan adiposa (leptin). Mediator sistemik, seperti tumor necrosis factor-alpha (TNFα), interleukin 1 dan 6 serta corticotropin-releasing hormone (CRH) mempengaruhi napsu makan secara negatif; mekanisme ini menjelaskan mengapa orang sakit makan lebih sedikit. Sitokin-sitokin ini bekerja dengan menambah jumlah serotonin (5-hidroksitriptofan atau 5-HT) di hipotalamus. Kadar serotonin yang meninggi ini pada gilirannya akan merangsang sistem melanocortin dan menyebabkan anoreksia.
 

5. Bukti Baru untuk Peran BCAA (Branched Chain Amino Acid)
BCAA (leucine, isoleucine and valine) melintasi sawar darah-otak melalui saluran yang sama dengan triptofan (prekursor serotonin) dan asam-asam amino aromatis lain. Oleh karena itu, jika diberikan dosis tertentu dari BCAA, mereka akan menghambat secara kompetitif masuknya triptofan, dan dengan demikian mengurangi kadar serotonin. Telah ditunjukkan pada uji klinis bahwa BCAA bisa meningkatkan napsu makan.
 
Sebagai kesimpulan, ada rasionale penambahan komponen BCAA sebagai bagian dari terapi cairan maintenance di samping menyediakan elektrolit dan glukosa. 
 

Selasa, 31 Mei 2011

10 Macam "Kebodohan" Dilakukan Pasien di Ruang Periksa

Dokter sering mendapat citra negatif di mata pasien, misalnya sombong atau kurang mendengarkan keluhan pasien. Supaya berimbang, pasien juga perlu merenungkan kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan saat berhadapan dengan dokter.

Sehebat apapun kemampuannya, dokter tetap seorang manusia yang tak mungkin mengubah takdir sembuh tidaknya seorang pasien. Salah satu cara untuk meningkatkan peluang kesembuhan adalah lewat kerja sama dan komunikasi yang baik antara dokter dengan pasien.

Kerja sama dan komunikasi yang baik kadang terkendala oleh sikap dokter yang jutek, namun bisa juga terhambat oleh kesalahan-kesalahan yang dilakukan pasien seperti dikutip dari CNN berikut ini.

1. Menerima Panggilan Telepon
Selama berada di ruang periksa, sebaiknya ponsel dimatikan atau setidaknya abaikan dulu jika ada panggilan masuk. Pasien yang sibuk sendiri dengan ponselnya menunjukkan bahwa urusan kesehatan baginya tidak lebih penting dari urusan lain.

2. Berbohong atau Main Rahasia
Untuk bisa memberikan layanan terbaik, seorang dokter butuh informasi seakurat mungkin tentang pasiennya. Tidak ada yang perlu dirahasiakan, termasuk jika pasien tersebut adalah gay, pernah aborsi atau sering mengonsumsi alkohol.

3. Berbelit-belit Menyampaikan Keluhan
Saat menyampaikan keluhannya, pasien suka terlalu banyak bicara sehingga seperti orang 'curhat' padahal yang dibutuhkan dokter hanya bagian mana yang sakit, sudah berapa lama, panas atau tidak dan beberapa informasi sederhana lainnya. Selebihnya dokter akan memastikannya lewat pemeriksaan. Ketrampilan dokter untuk menggali informasi dan mengarahkan pembicaraan sangat penting saat menghadapi pasien yang berbelit-belit.

4. Menyampaikan Keluhan Terlalu Singkat Di Pendaftaran
Sebelum pasien masuk ke ruang periksa, dokter bisa mempelajari dahulu keluhannya jika disampaikan secara detail ketika mendaftar di bagian administrasi. Kadang di berkas pendaftaran hanya ada keluhan radang tenggorokan, sampai di dalam ingin diperiksa nyeri dada.

5. Tidak Menyampaikan Harapan dari Pemeriksaan
Kewajiban dokter adalah memberikan yang terbaik bagi pasiennya, namun hal itu sangat subyektif. Misalnya ada pasien yang merasa hanya cocok dengan obat tertentu, sebaiknya disampaikan dari awal sebelum dokternya meresepkan obat lain yang lebih murah.

6. Tidak Tahu Jenis Obat yang Diterimanya
Saat meninggalkan ruang periksa, pasien sebaiknya sudah tahu obat apa saja yang diresepkan oleh dokter berikut fungsinya masing-masing. Seharusnya memang menjadi tugas dokter untuk menyampaikan hal itu, tapi pasien yang bijak harus tahu dan berani menuntut haknya dengan bertanya.

7. Pergi Dengan Menyisakan Pertanyaan
Beberapa dokter memang kelihatan agak galak, tapi bukan alasan untuk tidak menanyakan hal-hal yang belum jelas. Pasien membayar jasa dokter untuk diperiksa dan mendapat informasi tentang penyakitnya, jadi bila masih ada pertanyaan jangan pulang sebelum mendapat jawaban yang memuaskan.

8. Tidak Membawa Foto Rontgen atau Berkas Lain
Jika berobat ke dokter langganan, hal ini mungkin tidak menjadi masalah karena ada data rekam medis di sana. Namun jika tidak, jangan pernah lupa membawa dokumen-dokumen pendukung pemeriksaan misalnya foto rontgen atau surat rujukan.

9. Diam-diam Tidak Setuju dengan Dokter
Beberapa pasien tidak banyak bicara atau mengemukakan pendapat di ruang periksa, baru sesampainya di rumah marah-marah lalu tidak mau minum obat yang diberikan oleh dokternya. Jika tidak suka dengan cara si dokter memeriksa maupun jenis obat yang ia berikan, sampaikan saja atau cari dokter lain.

10. Tidak Patuh tapi Marah-marah Jika Tidak Sembuh
Melanjutkan poin di atas, ketika pasien setuju dengan keputusan dokter maka saran-saran yang diberikan harus diikuti dengan baik. Dokter tidak akan mau bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi karena tidak patuh minum obat atau malas kontrol.



10 Macam "Kebodohan" Dilakukan Pasien di Ruang Periksa

Dokter sering mendapat citra negatif di mata pasien, misalnya sombong atau kurang mendengarkan keluhan pasien. Supaya berimbang, pasien juga perlu merenungkan kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan saat berhadapan dengan dokter.

Sehebat apapun kemampuannya, dokter tetap seorang manusia yang tak mungkin mengubah takdir sembuh tidaknya seorang pasien. Salah satu cara untuk meningkatkan peluang kesembuhan adalah lewat kerja sama dan komunikasi yang baik antara dokter dengan pasien.

Kerja sama dan komunikasi yang baik kadang terkendala oleh sikap dokter yang jutek, namun bisa juga terhambat oleh kesalahan-kesalahan yang dilakukan pasien seperti dikutip dari CNN berikut ini.

1. Menerima Panggilan Telepon
Selama berada di ruang periksa, sebaiknya ponsel dimatikan atau setidaknya abaikan dulu jika ada panggilan masuk. Pasien yang sibuk sendiri dengan ponselnya menunjukkan bahwa urusan kesehatan baginya tidak lebih penting dari urusan lain.

2. Berbohong atau Main Rahasia
Untuk bisa memberikan layanan terbaik, seorang dokter butuh informasi seakurat mungkin tentang pasiennya. Tidak ada yang perlu dirahasiakan, termasuk jika pasien tersebut adalah gay, pernah aborsi atau sering mengonsumsi alkohol.

3. Berbelit-belit Menyampaikan Keluhan
Saat menyampaikan keluhannya, pasien suka terlalu banyak bicara sehingga seperti orang 'curhat' padahal yang dibutuhkan dokter hanya bagian mana yang sakit, sudah berapa lama, panas atau tidak dan beberapa informasi sederhana lainnya. Selebihnya dokter akan memastikannya lewat pemeriksaan. Ketrampilan dokter untuk menggali informasi dan mengarahkan pembicaraan sangat penting saat menghadapi pasien yang berbelit-belit.

4. Menyampaikan Keluhan Terlalu Singkat Di Pendaftaran
Sebelum pasien masuk ke ruang periksa, dokter bisa mempelajari dahulu keluhannya jika disampaikan secara detail ketika mendaftar di bagian administrasi. Kadang di berkas pendaftaran hanya ada keluhan radang tenggorokan, sampai di dalam ingin diperiksa nyeri dada.

5. Tidak Menyampaikan Harapan dari Pemeriksaan
Kewajiban dokter adalah memberikan yang terbaik bagi pasiennya, namun hal itu sangat subyektif. Misalnya ada pasien yang merasa hanya cocok dengan obat tertentu, sebaiknya disampaikan dari awal sebelum dokternya meresepkan obat lain yang lebih murah.

6. Tidak Tahu Jenis Obat yang Diterimanya
Saat meninggalkan ruang periksa, pasien sebaiknya sudah tahu obat apa saja yang diresepkan oleh dokter berikut fungsinya masing-masing. Seharusnya memang menjadi tugas dokter untuk menyampaikan hal itu, tapi pasien yang bijak harus tahu dan berani menuntut haknya dengan bertanya.

7. Pergi Dengan Menyisakan Pertanyaan
Beberapa dokter memang kelihatan agak galak, tapi bukan alasan untuk tidak menanyakan hal-hal yang belum jelas. Pasien membayar jasa dokter untuk diperiksa dan mendapat informasi tentang penyakitnya, jadi bila masih ada pertanyaan jangan pulang sebelum mendapat jawaban yang memuaskan.

8. Tidak Membawa Foto Rontgen atau Berkas Lain
Jika berobat ke dokter langganan, hal ini mungkin tidak menjadi masalah karena ada data rekam medis di sana. Namun jika tidak, jangan pernah lupa membawa dokumen-dokumen pendukung pemeriksaan misalnya foto rontgen atau surat rujukan.

9. Diam-diam Tidak Setuju dengan Dokter
Beberapa pasien tidak banyak bicara atau mengemukakan pendapat di ruang periksa, baru sesampainya di rumah marah-marah lalu tidak mau minum obat yang diberikan oleh dokternya. Jika tidak suka dengan cara si dokter memeriksa maupun jenis obat yang ia berikan, sampaikan saja atau cari dokter lain.

10. Tidak Patuh tapi Marah-marah Jika Tidak Sembuh
Melanjutkan poin di atas, ketika pasien setuju dengan keputusan dokter maka saran-saran yang diberikan harus diikuti dengan baik. Dokter tidak akan mau bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi karena tidak patuh minum obat atau malas kontrol.



Minggu, 08 Mei 2011

Malpraktek

  
         1. Pengertian Malpraktek.
Malpraktek berasal dari “malpractice” yang pada hakekatnya adalah kesalahan dalam menjalankan profesi yang timbul sebagai akibat adanya kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh dokter, dalam arti lain malpraktek adalah kesalahan dalam menjalankan profesi medis yang tidak sesuai dengan standar profesi medis dalam menjalankan profesinya. (D. Veronica Komalawati. 2000). Namun kadang-kadang malpraktek dikaitkan dengan penyalahgunaan keadaan karena keinginan untuk mencari keuntungan pribadi semata. Tidak jarang pula dengan menggunakan alasan tidak adanya informed consent, pasien menggugat atau menuntut ganti rugi kepada dokter dengan tuduhan malpraktek.
 
Menurut John D. Blum, malpraktek diartikan sebagai bentuk kelalaian profesi dalam bentuk luka atau cacat yang dapat diukur yang terjadi pada pasien sehingga pasien mengajukan gugatan atau tuntutan ganti rugi sebagai akibat langsung dari tindakan dokter (Hermin Hadiati Koeswadji. 1998).
 
2. Sebab Timbulnya Malpraktek
Pelayanan kesehatan pada dasarnya bertujuan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan pengobatan suatu penyakit, termasuk di dalamya pelayanan medis yang didasarkan atas dasar hubungan individual antara dokter dengan pasien yang membutuhkan kesembuhan atas penyakit yang dideritanya. Dokter merupakan pihak yang mempunyai keahlian di bidang medis atau kedokteran yang dianggap memiliki kemampuan dan keahlian untuk melakukan tindakan medis. Sedangkan pasien merupakan orang sakit yang awam akan penyakit yang dideritanya dan mempercayakan dirinya untuk diobati dan disembuhkan oleh dokter. Oleh karena itu dokter berkewajiban memberikan pelayanan medis yang sebaik-baiknya bagi pasien. Pelayanan medis ini dapat berupa penegakkan diagnosis dengan benar sesuai dengan prosedur, pemberian terapi, melakukan tindakan medis sesuai standar pelayanan medis serta memberikan tindakan wajar yang memang diperlukan untuk kesembuhan penyakit yang diderita pasien (M. Yusuf Hanafiah. 1999).
 
Dalam hubungan antara dokter dan pasien, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban. Dokter berkewajiban memberikan pelayanan medis mulai dari tanya jawab (anamnesa), kemudian dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter terhadap pasiennya. Dokter akan menentukan diagnosa penyakit yang diderita pasien. Setelah diagnosis ditegakkan barulah dokter memutuskan jenis terapi atau tindakan medis yang akan dilakukan kepada pasien (Hermin Hadiati Koeswadji. 1998).
 
Dalam bidang pengobatan, dokter dan pasien menyadari bahwa tidak mungkin dokter menjamin upaya pengobatan akan selalu berhasil sesuai dengan keinginan pasien atau keluarganya. Dokter hanya berupaya secara maksimal secara hati-hati dan cermat berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalamannya dalam menangani penyakit dalam rangka mengusahakan kesembuhan penyakit pasiennya.
 
Sedangkan, Pasien mempunyai kewajiban memeriksakan diri sedini mungkin tentang penyakit yang dideritanya dengan memberikan informasi yang benar dan lengkap berkaitan dengan penyakitnya. Pasien juga wajib mematuhi petunjuk dan nasehat yang dianjurkan dokter berkaitan dengan makan, minum maupun istirahat yang cukup. Selain itu pasien harus merasa yakin kalau dokter akan berupaya maksimal dalam mengobati penyakitnya sehingga pasien harus kooperatif dan tidak menolak apabila diperiksa dokter.
 
Dalam tindakannya, seorang dokter terkadang harus dengan sengaja menyakiti atau menimbulkan luka pada tubuh pasien. Misalnya dokter bedah yang melakukan pembedahan terhadap suatu organ tubuh pasien. Oleh karena itu dalam setiap pembedahan, dokter harus berhati-hati agar luka yang diakibatkannya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, seperti terjadinya infeksi nosokomial.
 
Selain itu juga sering terjadinya kealpaan / kelalaian yang merupakan bentuk kesalahan yang tidak berupa kesengajaan, akan tetapi juga bukan merupakan sesuatu yang terjadi karena kebetulan. Jadi dalam kelapaan ini tidak ada niat jahat dari pelaku / petindak. Kealpaan / kelalaian dan kesalahan dalam melaksanakan tindakan medis menyebabkan terjadinya ketidakpuasan pasien terhadap dokter dalam melaksanakan upaya pengobatan sesuai profesi kedokteran. Kealpaan dan kesalahan tersebut menyebabkan kerugian berada pada pihak pasien.
 
3. Kaitan dengan Hukum Pidana
Seiring dengan meningkatnya pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat, maka timbullah masalah tanggung jawab pidana seorang dokter terutama yang berkaitan dengan kelalaian. Tanggung jawab pidana ini timbul bila dapat dibuktikan dengan adanya kesalahan, misalnya kesalahan dalam diagnosa atau kesalahan cara-cara pengobatan atau perawatan. 
 
Dari segi hukum kelalaian atau kesalahan akan terkait dengan sifat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab. Seseorang dikatakan mampu bertanggung jawab apabila dapat menyadari makna yang sebenarnya dari perbuatannya. Dan suatu perbuatan dikategorikan sebagai “criminal malpractice” apabila memenuhi rumusan delik pidana yaitu perbuatan tersebut harus merupakan perbuatan tercela dan dilakukan sikap batin yang salah berupa kesengajaan, kecerobohan atau kealpaan (Safitri Hariyani. 2005).
 
Criminal malpractice yang berupa kesengajaan seperti melakukan aborsi tanpa adanya indikasi medik, tidak melakukan pertolongan terhadap seseorang yang dalam keadaan emergency, membuat visum et repertum yang tidak benar serta memberikan keterangan yang tidak benar pada sidang pengadilan dalam kapasitas sebagai ahli. Perihal malpraktek dalam hukum pidana ada beberapa pasal yang mengaturnya antara lain :
a. Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya menyebabkan orang mati.
b. Pasal 360 KUHP yaitu karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka berat.
c. Pasal 361 KUHP yaitu karena kesalahannya melakukan suatu jabatan atau pekerjaannya hingga menyebabkan mati atau luka berat maka akan dihukum berat.
d. Pasal 299, 348, 349, 350 KUHP mengenai pengguguran kandungan tanpa indikasi medik. 
 
Dalam ilmu hukum pidana, suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan pidana apabila memenuhi semua unsur yang telah ditentukan dalam suatu aturan perundang-undangan pidana. Pasal 1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) menyatakan “tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadi”. 
 
Perbuatan pidana dapat bersifat kesengajaan maupun kealpaan, karena itu berdasarkan ilmu hukum pidana criminal malpractice apakah masuk delik kesengajaan atau kealpaan? Criminal malpractice bersifat delik kesengajaan apabila ada unsur dengan sengaja yaitu perbuatan pidana yang didasarkan pada sengaja untuk melakukan perbuatan pidana tersebut. Jadi perbuatan itu didasari sepenuhnya oleh pelaku perbuatan pidana (Kompas, 22 Oktober 2004).
 
Pada Criminal Malpractice, pembuktiannya didasarkan pada terpenuhinya semua unsur pidana. Pembuktianpun tunduk pada hukum acara pidana yang berlaku yaitu KUHAP. Dalam pasal 184 KUHAP disebutkan tentang alat-alat bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan perbuatan pidana yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Perbuatan dikatakan terbukti sebagai perbuatan pidana apabila berdasarkan minimal dua alat bukti tersebut penyidik memperoleh keyakinan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana.
 
Kealpaan atau kelalaian merupakan salah satu unsur dari Pasal 359 KUHP yang terdiri dari unsur kelalaian, wujud perbuatan tertentu, akibat kematian orang lain serta hubungan kausal antara wujud perbuatan dengan akibat kematian orang lain tersebut. Berdasarkan pengertian malpraktek, maka dapat dikatakan bahwa malpraktek terdiri dari unsur-unsur adanya unsur kesalahan / kelalaian dokter dalam menjalankan profesinya, adanya wujud perbuatan tertentu (mengobati / merawat pasien), adanya akibat luka berat atau matinya orang lain (pasien), adanya hubungan kausal bahwa luka berat atau kematian tersebut merupakan akibat dari perbuatan dokter yang mengobati pasien dengan tidak sesuai standar pelayanan medis. 
 
Unsur-unsur tersebut memenuhi rumusan pasal 359 KUHP, bila pasien dan atau penyidik dapat membuktikan adanya keempat unsur tersebut maka pasal 359 KUHP dapat diterapkan kepada dokter yang melakukan malpraktek. Namun untuk menentukan suatu kelalaian yang dilakukan oleh seorang dokter bukanlah hal yang mudah karena banyak faktor yang mempengaruhi dan menjadi latar belakang terjadinya kasus tersebut.
 
4. Penanganan Malpraktek
Sebagai profesi, sudah tentu dokter memiliki peraturan hukum yang dapat menjadi pedoman dalam menjalankan profesinya dan sedapat mungkin untuk menghindari pelanggaran etika kedokteran tersebut. Karena itu untuk penanganan bukti hukum tentang kesalahan atau kelalaian dokter dalam melaksanakan profesinya, banyak kendala yang dijumpai dalam pembuktian kesalahan atau kelalaian tersebut. Menurut Reschemeyer, cirri dari profesi adalah menerapkan pengetahuan secara sistematis untuk memecahkan masalah serta relevan dengan nilai-nilai utama masyarakat (Reschemeyer, Hukum dan Profesi Hukum). Profesi dokter memiliki nilai dan pengakuan yang sangat tinggi dalam masyarakat karena pada saat orang mengalami sakit orang tersebut akan mencari dokter untuk mengobati penyakitnya.
 
Dalam menegakkan diagnosa, memberikan terapi sampai melakukan tindakan medik, dokter harus selalu berpedoman kepada prosedur yang telah ditetapkan oleh ikatan profesinya. Niat seorang dokter yakni untuk menolong pasiennya dan berupaya memberikan kesembuhan bagi pasien yang memohon bantuannya. Namun kadang-kadang hasil yang didapat justru sebaliknya dari niat tersebut. Pasien tidak mendapatkan kesembuhan, bahkan mendapat cacat atau yang lebih tragis lagi, kematian. Bila hal itu terjadi dan dimuat di media massa maka biasanya orang beranggapan bahwa dokter tersebut telah melakukan malpraktek. Padahal, sebenarnya dokter juga manusia biasa yang bisa lupa, letih, mengalami stress, sakit, lalai atau berbuat salah. Dan keadaan ini sering dialami oleh dokter yang harus menangani banyak pasien.
 
Karena itu, kasus yang menyangkut dokter atau tenaga kesehatan seyogyanya tidak langsung diproses melalui jalur hukum tetapi terlebih dahulu melalui Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) yang merupakan badan dalam struktur organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). MKEK ini akan menentukan kasus yang terjadi merupakan pelanggaran etika atau pelanggaran hukum (H.M. Soedjatmiko. 2002).
 
Namun pada kenyataannya, sama halnya dengan profesi lainnya, karena MKEK keanggotaannya terdiri dari para dokter yang terikat pada sumpah jabatannya sehingga terdapat “kecenderungan” untuk bertindak sepihak dan membela teman sejawatnya. Akibatnya, pasien akan merasa tidak puas karena MKEK dianggap melindungi kepentingan dokter saja dan kurang memikirkan kepentingan pasien. Itulah sebabnya, karena pasien tidak mendapat kepuasan, yang terjadi melaporkan kasus yang menimpanya melalui jalur hukum.
 
 
Referensi :
1. Anny Isfandyarie: Malpraktek dan Resiko Medik dalam Kajian Hukum Pidana, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2005
2. D. Veronica Komalawati, Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien) Suatu Tinjauan Yuridis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
3. Hermin Hadiati Koeswadji: Hukum Kedokteran (Studi tentang Hubungan Hukum dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998
4. H.M. Soedjatmiko: Masalah Hukum Medik Dalam Malpraktek Yuridik, Dalam Kumpulan Makalah Seminar tentang: “Etika dan Hukum Kedokteran” RSUD Dr. Saiful Anwar, Malang, 2002
5. Kompas, 22 Oktober 2004
6. M. Yusuf Hanafiah: Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 1999
7. R. Sugandi: KUHP dengan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1980.
8. Reschemeyer, Hukum dan Profesi Hukum.
 
Safitri Hariyani: Sengketa Medik, Alternatif Penyelesaian Perselisihan antara Dokter dengan Pasien, Diadit media, Jakarta, 2005

Malpraktek

  
         1. Pengertian Malpraktek.
Malpraktek berasal dari “malpractice” yang pada hakekatnya adalah kesalahan dalam menjalankan profesi yang timbul sebagai akibat adanya kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh dokter, dalam arti lain malpraktek adalah kesalahan dalam menjalankan profesi medis yang tidak sesuai dengan standar profesi medis dalam menjalankan profesinya. (D. Veronica Komalawati. 2000). Namun kadang-kadang malpraktek dikaitkan dengan penyalahgunaan keadaan karena keinginan untuk mencari keuntungan pribadi semata. Tidak jarang pula dengan menggunakan alasan tidak adanya informed consent, pasien menggugat atau menuntut ganti rugi kepada dokter dengan tuduhan malpraktek.
 
Menurut John D. Blum, malpraktek diartikan sebagai bentuk kelalaian profesi dalam bentuk luka atau cacat yang dapat diukur yang terjadi pada pasien sehingga pasien mengajukan gugatan atau tuntutan ganti rugi sebagai akibat langsung dari tindakan dokter (Hermin Hadiati Koeswadji. 1998).
 
2. Sebab Timbulnya Malpraktek
Pelayanan kesehatan pada dasarnya bertujuan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan pengobatan suatu penyakit, termasuk di dalamya pelayanan medis yang didasarkan atas dasar hubungan individual antara dokter dengan pasien yang membutuhkan kesembuhan atas penyakit yang dideritanya. Dokter merupakan pihak yang mempunyai keahlian di bidang medis atau kedokteran yang dianggap memiliki kemampuan dan keahlian untuk melakukan tindakan medis. Sedangkan pasien merupakan orang sakit yang awam akan penyakit yang dideritanya dan mempercayakan dirinya untuk diobati dan disembuhkan oleh dokter. Oleh karena itu dokter berkewajiban memberikan pelayanan medis yang sebaik-baiknya bagi pasien. Pelayanan medis ini dapat berupa penegakkan diagnosis dengan benar sesuai dengan prosedur, pemberian terapi, melakukan tindakan medis sesuai standar pelayanan medis serta memberikan tindakan wajar yang memang diperlukan untuk kesembuhan penyakit yang diderita pasien (M. Yusuf Hanafiah. 1999).
 
Dalam hubungan antara dokter dan pasien, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban. Dokter berkewajiban memberikan pelayanan medis mulai dari tanya jawab (anamnesa), kemudian dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter terhadap pasiennya. Dokter akan menentukan diagnosa penyakit yang diderita pasien. Setelah diagnosis ditegakkan barulah dokter memutuskan jenis terapi atau tindakan medis yang akan dilakukan kepada pasien (Hermin Hadiati Koeswadji. 1998).
 
Dalam bidang pengobatan, dokter dan pasien menyadari bahwa tidak mungkin dokter menjamin upaya pengobatan akan selalu berhasil sesuai dengan keinginan pasien atau keluarganya. Dokter hanya berupaya secara maksimal secara hati-hati dan cermat berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalamannya dalam menangani penyakit dalam rangka mengusahakan kesembuhan penyakit pasiennya.
 
Sedangkan, Pasien mempunyai kewajiban memeriksakan diri sedini mungkin tentang penyakit yang dideritanya dengan memberikan informasi yang benar dan lengkap berkaitan dengan penyakitnya. Pasien juga wajib mematuhi petunjuk dan nasehat yang dianjurkan dokter berkaitan dengan makan, minum maupun istirahat yang cukup. Selain itu pasien harus merasa yakin kalau dokter akan berupaya maksimal dalam mengobati penyakitnya sehingga pasien harus kooperatif dan tidak menolak apabila diperiksa dokter.
 
Dalam tindakannya, seorang dokter terkadang harus dengan sengaja menyakiti atau menimbulkan luka pada tubuh pasien. Misalnya dokter bedah yang melakukan pembedahan terhadap suatu organ tubuh pasien. Oleh karena itu dalam setiap pembedahan, dokter harus berhati-hati agar luka yang diakibatkannya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, seperti terjadinya infeksi nosokomial.
 
Selain itu juga sering terjadinya kealpaan / kelalaian yang merupakan bentuk kesalahan yang tidak berupa kesengajaan, akan tetapi juga bukan merupakan sesuatu yang terjadi karena kebetulan. Jadi dalam kelapaan ini tidak ada niat jahat dari pelaku / petindak. Kealpaan / kelalaian dan kesalahan dalam melaksanakan tindakan medis menyebabkan terjadinya ketidakpuasan pasien terhadap dokter dalam melaksanakan upaya pengobatan sesuai profesi kedokteran. Kealpaan dan kesalahan tersebut menyebabkan kerugian berada pada pihak pasien.
 
3. Kaitan dengan Hukum Pidana
Seiring dengan meningkatnya pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat, maka timbullah masalah tanggung jawab pidana seorang dokter terutama yang berkaitan dengan kelalaian. Tanggung jawab pidana ini timbul bila dapat dibuktikan dengan adanya kesalahan, misalnya kesalahan dalam diagnosa atau kesalahan cara-cara pengobatan atau perawatan. 
 
Dari segi hukum kelalaian atau kesalahan akan terkait dengan sifat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab. Seseorang dikatakan mampu bertanggung jawab apabila dapat menyadari makna yang sebenarnya dari perbuatannya. Dan suatu perbuatan dikategorikan sebagai “criminal malpractice” apabila memenuhi rumusan delik pidana yaitu perbuatan tersebut harus merupakan perbuatan tercela dan dilakukan sikap batin yang salah berupa kesengajaan, kecerobohan atau kealpaan (Safitri Hariyani. 2005).
 
Criminal malpractice yang berupa kesengajaan seperti melakukan aborsi tanpa adanya indikasi medik, tidak melakukan pertolongan terhadap seseorang yang dalam keadaan emergency, membuat visum et repertum yang tidak benar serta memberikan keterangan yang tidak benar pada sidang pengadilan dalam kapasitas sebagai ahli. Perihal malpraktek dalam hukum pidana ada beberapa pasal yang mengaturnya antara lain :
a. Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya menyebabkan orang mati.
b. Pasal 360 KUHP yaitu karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka berat.
c. Pasal 361 KUHP yaitu karena kesalahannya melakukan suatu jabatan atau pekerjaannya hingga menyebabkan mati atau luka berat maka akan dihukum berat.
d. Pasal 299, 348, 349, 350 KUHP mengenai pengguguran kandungan tanpa indikasi medik. 
 
Dalam ilmu hukum pidana, suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan pidana apabila memenuhi semua unsur yang telah ditentukan dalam suatu aturan perundang-undangan pidana. Pasal 1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) menyatakan “tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadi”. 
 
Perbuatan pidana dapat bersifat kesengajaan maupun kealpaan, karena itu berdasarkan ilmu hukum pidana criminal malpractice apakah masuk delik kesengajaan atau kealpaan? Criminal malpractice bersifat delik kesengajaan apabila ada unsur dengan sengaja yaitu perbuatan pidana yang didasarkan pada sengaja untuk melakukan perbuatan pidana tersebut. Jadi perbuatan itu didasari sepenuhnya oleh pelaku perbuatan pidana (Kompas, 22 Oktober 2004).
 
Pada Criminal Malpractice, pembuktiannya didasarkan pada terpenuhinya semua unsur pidana. Pembuktianpun tunduk pada hukum acara pidana yang berlaku yaitu KUHAP. Dalam pasal 184 KUHAP disebutkan tentang alat-alat bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan perbuatan pidana yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Perbuatan dikatakan terbukti sebagai perbuatan pidana apabila berdasarkan minimal dua alat bukti tersebut penyidik memperoleh keyakinan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana.
 
Kealpaan atau kelalaian merupakan salah satu unsur dari Pasal 359 KUHP yang terdiri dari unsur kelalaian, wujud perbuatan tertentu, akibat kematian orang lain serta hubungan kausal antara wujud perbuatan dengan akibat kematian orang lain tersebut. Berdasarkan pengertian malpraktek, maka dapat dikatakan bahwa malpraktek terdiri dari unsur-unsur adanya unsur kesalahan / kelalaian dokter dalam menjalankan profesinya, adanya wujud perbuatan tertentu (mengobati / merawat pasien), adanya akibat luka berat atau matinya orang lain (pasien), adanya hubungan kausal bahwa luka berat atau kematian tersebut merupakan akibat dari perbuatan dokter yang mengobati pasien dengan tidak sesuai standar pelayanan medis. 
 
Unsur-unsur tersebut memenuhi rumusan pasal 359 KUHP, bila pasien dan atau penyidik dapat membuktikan adanya keempat unsur tersebut maka pasal 359 KUHP dapat diterapkan kepada dokter yang melakukan malpraktek. Namun untuk menentukan suatu kelalaian yang dilakukan oleh seorang dokter bukanlah hal yang mudah karena banyak faktor yang mempengaruhi dan menjadi latar belakang terjadinya kasus tersebut.
 
4. Penanganan Malpraktek
Sebagai profesi, sudah tentu dokter memiliki peraturan hukum yang dapat menjadi pedoman dalam menjalankan profesinya dan sedapat mungkin untuk menghindari pelanggaran etika kedokteran tersebut. Karena itu untuk penanganan bukti hukum tentang kesalahan atau kelalaian dokter dalam melaksanakan profesinya, banyak kendala yang dijumpai dalam pembuktian kesalahan atau kelalaian tersebut. Menurut Reschemeyer, cirri dari profesi adalah menerapkan pengetahuan secara sistematis untuk memecahkan masalah serta relevan dengan nilai-nilai utama masyarakat (Reschemeyer, Hukum dan Profesi Hukum). Profesi dokter memiliki nilai dan pengakuan yang sangat tinggi dalam masyarakat karena pada saat orang mengalami sakit orang tersebut akan mencari dokter untuk mengobati penyakitnya.
 
Dalam menegakkan diagnosa, memberikan terapi sampai melakukan tindakan medik, dokter harus selalu berpedoman kepada prosedur yang telah ditetapkan oleh ikatan profesinya. Niat seorang dokter yakni untuk menolong pasiennya dan berupaya memberikan kesembuhan bagi pasien yang memohon bantuannya. Namun kadang-kadang hasil yang didapat justru sebaliknya dari niat tersebut. Pasien tidak mendapatkan kesembuhan, bahkan mendapat cacat atau yang lebih tragis lagi, kematian. Bila hal itu terjadi dan dimuat di media massa maka biasanya orang beranggapan bahwa dokter tersebut telah melakukan malpraktek. Padahal, sebenarnya dokter juga manusia biasa yang bisa lupa, letih, mengalami stress, sakit, lalai atau berbuat salah. Dan keadaan ini sering dialami oleh dokter yang harus menangani banyak pasien.
 
Karena itu, kasus yang menyangkut dokter atau tenaga kesehatan seyogyanya tidak langsung diproses melalui jalur hukum tetapi terlebih dahulu melalui Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) yang merupakan badan dalam struktur organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). MKEK ini akan menentukan kasus yang terjadi merupakan pelanggaran etika atau pelanggaran hukum (H.M. Soedjatmiko. 2002).
 
Namun pada kenyataannya, sama halnya dengan profesi lainnya, karena MKEK keanggotaannya terdiri dari para dokter yang terikat pada sumpah jabatannya sehingga terdapat “kecenderungan” untuk bertindak sepihak dan membela teman sejawatnya. Akibatnya, pasien akan merasa tidak puas karena MKEK dianggap melindungi kepentingan dokter saja dan kurang memikirkan kepentingan pasien. Itulah sebabnya, karena pasien tidak mendapat kepuasan, yang terjadi melaporkan kasus yang menimpanya melalui jalur hukum.
 
 
Referensi :
1. Anny Isfandyarie: Malpraktek dan Resiko Medik dalam Kajian Hukum Pidana, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2005
2. D. Veronica Komalawati, Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien) Suatu Tinjauan Yuridis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
3. Hermin Hadiati Koeswadji: Hukum Kedokteran (Studi tentang Hubungan Hukum dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998
4. H.M. Soedjatmiko: Masalah Hukum Medik Dalam Malpraktek Yuridik, Dalam Kumpulan Makalah Seminar tentang: “Etika dan Hukum Kedokteran” RSUD Dr. Saiful Anwar, Malang, 2002
5. Kompas, 22 Oktober 2004
6. M. Yusuf Hanafiah: Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 1999
7. R. Sugandi: KUHP dengan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1980.
8. Reschemeyer, Hukum dan Profesi Hukum.
 
Safitri Hariyani: Sengketa Medik, Alternatif Penyelesaian Perselisihan antara Dokter dengan Pasien, Diadit media, Jakarta, 2005